Rabu, 24/04/2024 12:49 WIB

KPK Bidik Waskita Karya di Kasus Korupsi Infrastruktur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.

Sehingga, tidak menutup kemungkinan, KPK bakal menjerat Waskita Karya sebagai korporasi dan pihak lain yang terlibat atau diuntungkan dari korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar tersebut.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, hingga saat ini penyidik KPK masih terus menyelidiki kasus yang menjerat dua orang pejabat Waskita Karya itu. Agus memastikan, pihaknya bakal menjerat Waskita Karya atau pihak lain jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Nanti mengalir saja, kalau memang ditemukan fakta yang cukup, alat bukti permulaan yang cukup untuk melangkah ke korporasi atau orang lain pasti akan dilakukan," kata Agus, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12).

Meski demikian, Agus mengatakan, KPK belum menentukan pihak-pihak yang bakal dijerat berikutnya. Tim penyidik masih terus bekerja mengusut kasus ini.

"Masih menunggu teman-teman di penyidikan apakah kemudian nanti akan ke korporasi atau orang lain terus terang kita masih menunggu," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang pejabat Waskita Karya menjadi tersangka, yakni Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Infrastruktur Waskita Karya KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :