Jum'at, 26/04/2024 00:55 WIB

Negara Arab Saudi Tidak Ramah Buruh Migran

Sikap semaunya Arab Saudi ini pun kian menjadi-jadi karena mandulnya diplomasi politik Indonesia di Arab Saudi.

Potret Raja Arab Saudi Salman bin Abdulazziz dan putra Mohammed bin Salman (Foto: Fayez Nuredine/AFP/Getty Images)

Jakarta -  Arab Saudi yang merupak negara mayoritas Muslim terbesar setelah Indonesia, dianggap tidak ramah bagi buruh migran. Bukan hanya itu, negara yang berjuluk Petro Dolar itu, juga disebut tidak paham hubungan tata krama antar bangsa.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi jurnas.com, Selasa (17/18).

"Eksekusi mati terhadap Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati, contoh rendahnya penghargaan terhadap hak hidup manusia dan keangkuhan diplomasi Saudi Arabia yang ingkar pada tata krama hubungan antar bangsa," jelas Susilo.

Lebih lanjut Susilo menjelaskan, sikap semaunya Arab Saudi ini pun kian menjadi-jadi karena mandulnya diplomasi politik Indonesia di Arab Saudi. "Ini akan terus jadi tantangan berat bagi diplomasi pembebasan hukuman mati terhadap 13 buruh migran Indonesia," terang Susilo.

Batu sandungan yang juga jadi penghalang diplomasi pembebasan buruh migran Indonesia dari hukuman mati adalah masih adanya penerapan hukuman mati di Indonesia, sehingga terkesan ambivalen (setimpal).

Sejak pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kerentanan yang dihadapi buruh migran Indonesia, terutama buruh migran perempuan, tak otomatis berhenti. Akses keadilan ternyata masih jauh dari panggang api.

"Vonis ringan yang dijatuhkan pada Suyantik serta vonis bebas bagi pemilik PPTKIS yang memperbudak ratusan perempuan Indonesia di Industri Pengolahan Sarang Burung Walet MAXIM Malaysia memperlihatkan, jalur peradilan (baik di Indonesia maupun Malaysia) masih menjauhkan buruh migran dari akses keadilan," ungkapnya.

KEYWORD :

Pekerja Migran Indonesia Arab Saudi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :