Selasa, 23/04/2024 15:10 WIB

14 Proyek Infrastruktur yang Dikorupsi Pejabat Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus tindak kejahatan korupsi di sektor infrastruktur oleh PT Waskita Karya. Sebanyak 14 proyek infrastruktur yang menjadi bancakan Waskita Karya.

Ketua KPK, Agus Rahardjo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus tindak kejahatan korupsi di sektor infrastruktur oleh PT Waskita Karya. Sebanyak 14 proyek infrastruktur yang menjadi bancakan Waskita Karya.

Dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp186 miliar itu, KPK menetapkan dua orang pejabat Waskita Karya menjadi tersangka, yakni Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya ‎periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, Fathor dan Yuly diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah Indonesia yang dikorupsi oleh dua pejabat Waskita Karya.

"Diduga empat perusahaan sub-kontraktor mendapat `pekerjaan fiktif` dari sebagian proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai," kata Agus, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12).

Agus membeberkan 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Korupsi yang dilakukan dua pejabat Waskita Karya yakni dengan memberikan pekerjaan fiktif kepada empat sub kontraktor yang telah ditunjuk sejak awal.

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.

Atas perbuatanya, dua mantan pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berikut 14 proyek infrastruktur tersebut:

1. Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat

2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta

3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara

4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat

5. Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta

6. Proyek PLTA Genyem, Papua

7. Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat

8. Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta

9. Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten

10. Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta

11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta

12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali

13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali

14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Infrastruktur Waskita Karya KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :