Jum'at, 26/04/2024 06:23 WIB

Partai Apa yang Mencoba Manipulasi Kisruh e-KTP?

Dugaan adanya kecurangan Pemilu 2019 di balik kisruh KTP elektronik atau e-KTP dinilai sebagai hal yang wajar dan cukup beralasan. Sebab, e-KTP sebagai dokumen primer yang dijadikan syarat pemilih. Partai apa yang mencoba ambil untung?

Ilustrasi Pemilu 2019

Jakarta - Dugaan adanya kecurangan Pemilu 2019 di balik kisruh KTP elektronik atau e-KTP dinilai sebagai hal yang wajar dan cukup beralasan. Sebab, e-KTP sebagai dokumen primer yang dijadikan syarat pemilih. Lalu siapa yang mencoba ambil untung?

Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyangsikan manipulasi e-KTP dilakukan oleh koalisi partai pendukung pasangan capres-cawapres yang bertarung di Pilpres 2019 mendatang.

"Saya agak sangsi pada asumsi itu. Sebab, jika kubu yang dituding adalah koalisi parpol pendukung capres-cawapres, sepertinya itu kurang logis," kata Said, kepada Jurnas.com, Jumat (14/12).

Sebab, kata Said, manipulasi e-KTP tidak hanya bisa digunakan sebagai alat kecurangan pada Pilpres. Namun, dokumen kependudukan itu juga bisa digunakan untuk kepentingan pemilihan legislatif (Pileg).

"Di Pileg, KTP-el tidak bisa digunakan untuk mencoblos semua parpol anggota koalisi. Dia hanya bisa dimanfaatkan untuk mencoblos satu parpol saja," terangnya.

Nah, lanjut Said, Parpol lain yang ada dalam koalisi partai pendukung pasangan capres-cawapres tentu tidak akan rela jika hasil kecurangan itu hanya dinikmati oleh salah satu partai dalam koalisi mereka.

"Kalau mau curang bareng-bareng, semuanya tentu akan menuntut manfaat yang sama atas praktik manipulatif itu. Logikanya kan begitu. Tapi itu tidak mungkin diwujudkan," kata Said.

"Lebih dari itu, di Pileg tidak ada lagi asas kolegialitas. Yang ada adalah semangat rivalitas. Tidak ada lagi cerita koalisi, yang ada spirit berkompetisi. Masing-masing parpol akan saling berebut suara," tegasnya.

Dalam konteks itulah, Said meragukan ada skenario kecurangan yang dirancang secara kolektif oleh koalisi parpol pendukung capres-cawapres tertentu. Menurutnya, probabilitasnya sangat kecil.

"Tetapi seandainya benar ada pihak yang sedang merancang kecurangan Pemilu melalui manipulasi KTP-el, dugaan saya hal itu tidak dilakukan oleh suatu koalisi parpol, tetapi dapat saja dilakukan oleh pemain tunggal," tegasnya.

"Mereka merancang skenario kecurangan untuk kepentingan kelompoknya sendiri. Tetapi sekali lagi ini baru satu asumsi jika memang benar ada skenario kecurangan Pemilu lewat manipulasi KTP-el," demikian Said.

Untuk mengungkap benar-tidaknya ada rencana kecurangan Pemilu, Said mendorong DPR untuk memajukan Hak Angket melalui pembentukan Panitia khusus (Pansus).

"Dari 10 parpol pemilik kursi DPR saat ini, tentu tidak ada satupun yang mau dicurangi di Pemilu nanti. Jadi segera saja bentuk Pansus KTP-el agar semuanya menjadi terang-benderang," tutupnya.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serta Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang penggunaan e-KTP sebagai syarat sah memilih bagi setiap warga negara.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menemukan praktik penjualan blangko e-KTP yang dilakukan secara online. Penjual blangko e-KTP di pasar online diduga anak pejabat Disdukcapil Provinsi Lampung. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Kemendagri telah melaporkan persoalan tersebut ke Mapolda Metro Jaya.

Sementara, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya akan mengumumkan DPT Pemilu 2019 pada 15 Desember mendatang. Saat ini, proses penetapan DPT Pemilu 2019 telah berada di tingkat Kabupaten dan Kota.

"Iya, kita akan tetapkan 15 Desember mendatang di Jakarta dengan pleno terbuka," kata Arief usai rapat kerja dengan Komisi II DPR bersama mendagri, Bawaslu dan KPU, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12).

Arief merngatakan, saat ini proses pemutakhiran data DPT Pemilu 2019 masih terus berjalan. Untuk perhitungan di tingkat Kabupaten-Kota diperkirakan akan selesai pada 10 Desember. Selanjutnya, di tingkat Provinsi dimulai pada 12-14 Desember dan selanjutnya akan digelar di tingkat KPU Pusat.

KEYWORD :

Pemilu 2019 Kisruh DPT Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :