Rabu, 24/04/2024 14:32 WIB

Saksi Bowo Diperintah Dina Soraya Bantu Pelarian Eddy Sindoro

Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo mengaku, mendapat perintah dari pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya untuk membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.

Pengacara Lucas

Jakarta - Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo mengaku, mendapat perintah dari pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya untuk membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.

Hendro Wibowo alias Bowo mengatakan, Dina Soraya yang memberikan pekerjaan guna meloloskan Eddy Sindoro dari pemeriksaan pihak imigrasi di Bandara Soekarno Hatta.

Bahkan, Bowo menyampaikan, meski pekerjaan itu sudah biasa dilakoninya, pelarian Eddy Sindoro tidak akan bisa berjalan mulus tanpa perintah Dina Soraya.

"Tidak (bisa berjalan), karena Dina yang memberi pekerjaan. Tidak bisa, karena saya tanggungjawab terhadap institusi saya," kata Bowo, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12).

Awalnya, Bowo tidak mengira, pekerjaan yang diberikan Dina Soraya melanggar hukum. Sebab, Bowo tidak mengetahui Eddy Sindoro merupakan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini pekerjaan yang biasa saya lakukan. Itu job desk saya, di luar orang ini bermasalah atau tidak. Orang ini saya pikir tidak bermasalah," terangnya.

Diketahui, Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :