Sabtu, 20/04/2024 00:17 WIB

Wajibkan LHKPN, Menristekdikti Minta Peraturan MWA Diubah

Hal ini dilakukan guna mempertegas kembali kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat perguruan tinggi negeri (PTN), sebagaimana tertera dalam Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir

Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memerintahkan agar peraturan Majelis Wali Amanah (MWA) diubah.

Hal ini dilakukan guna mempertegas kembali kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat perguruan tinggi negeri (PTN), sebagaimana tertera dalam Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015.

“Sudah saya sampaikan kepada Pak Sekjen (Ainun Naim), semua MWA harus menyantumkan persyaratan pemilihan wajib LHKPN,” tegas Nasir kepada awak media, pada Kamis (13/12) di Jakarta.

Dalam keterangannya, Menristekdikti menyebut baru 24,9 persen pejabat perguruan tinggi yang menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015 mengamanatkan, semua satuan kerja (satker) yang melakukan pemilihan rektor, wajib melampirkan LHKPN kepada KPK.

“Persyaratan untuk calon rektor, calon direktur, harus menyampaikan LHKPN. Ternyatan tadi ada dari PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Jangan-jangan PTN BH aturannya tidak tahu,” kata Menteri Nasir.

Oleh karena itu, Menristekdikti memberikan tempo hingga Februari 2019 mendatang. Setidaknya, dalam dua bulan ke depan, setiap 50 persen PTN sudah menyetor LHKPN. Bila tidak, maka pimpinan PTN terancam sanksi pencopotan.

“Sanksinya peringatan satu, peringatan dua, dan peringatan tiga. Kalau sudah peringatan tiga saya minta untuk mengundurkan diri saja,” tegasnya.

KEYWORD :

Penyerahan LHKPN Kampus Negeri Mohamad Nasir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :