Selasa, 23/04/2024 17:27 WIB

KPK Tetapkan Bupati Asal NasDem Tersangka Korupsi Dana Sekolah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.

Bupati asal Partai NasDem itu menjadi tersangka setelah diduga kuat menyunat anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

"Setidaknya 14,5% anggaran DAK untuk 140 SMP di Cianjur dipangkas sejak awal," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, saat menggelar konfrensi pers, di Gedung KPK, Rabu (12/12).

Selai Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang dekatnya menjadi tersangka, yakni Cecep Sobandi (Kadis Pendidikan), Rosidin (Kabid SMP Dinas Pendidikan), dan Tubagus Cepy Sethiady (Kakak ipar bupati).

"Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," bebernya.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang diduga hasil korupsi sejumlah Rp 1,5 miliar yang ditujukan untuk sang bupati.

KEYWORD :

KPK OTT Cianjur Agus Rahardjo Bupati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :