Jum'at, 19/04/2024 05:24 WIB

Mobil Ketua PN Semarang Edi Santosa Tabrak Wartawan

Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa melakukan tindakan tidak terpuji. Dimana, mobil yang ditumpanginya menabrak awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12).

Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa

Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa melakukan tindakan tidak terpuji. Dimana, mobil yang ditumpanginya menabrak awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12).

Insiden tersebut setelah Edi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Awalnya, Edi terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, Edi tak segera keluar dari lobi Gedung KPK.

Setelah menelepon, Edi langsung berlari keluar lobi sambil menutup muka dan menerobos kerumunan awak media yang sudah menunggu. Bahkan, mobil berplat nomor B 1233 KKZ yang ditumpanginya menabrak sejumlah jurnalis foto yang menunggunya di pintu keluar gedung KPK.

Tindakan tak terpuji tersebut menyulut emosi awak media. "Bapak berhenti, kalau bapak enggak mau diwawancara jangan begitu, enggak usah pakai nabrak-nabrak," teriak wartawan.

Namun, Edi tak berhenti untuk meminta maaf. Mobil yang ditumpangi Edi terus menginjak gas dan meninggalkan KPK. Beruntung sejumlah petugas keamanan Gedung KPK segera meredam wartawan yang emosi.

Edi diperiksa bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi PPP, Agus Sutisna. Agus juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lasito.

Belum diketahui hal apa yang dikorek penyidik dari Purwono dan Agus. Kuat dugaan, keduanya, mengetahui banyak ihwal dugaan suap Bupati Japara kepada Lasito.

Sebelum memeriksa, penyidik lebih dulu menggeledah rumah Agus. Agus meupakan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jepara. Agus rekan satu partai Marzuqi.

KPK menetapkan Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Marzuqi diduga memberikan Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Setelah ada pemberian uang itu, Lasito mengabulkan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuqi tak sah dan batal demi hukum.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Ketua PN Semarang KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :