Jum'at, 19/04/2024 18:49 WIB

Kasus BLBI, KPK Siap Jerat Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

KPK masih terus mengusut dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

Bos Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penyidik KPK sedang menyiapkan strategi untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini termasuk Sjamsul Nursalim. Meski demikian, Saut enggan mengungkap secara rinci strategi KPK dalam menjerat Sjamsul dan Itjih yang masih berada di luar negeri.

"Lagi jalan, yang berada di luar (negeri) ini lagi jalan. Kita mau coba," kata Saut, usai membuka Rakornas Pendidikan Antikorupsi, di Jakarta, Selasa (11/12).

Hal itu menyikapi penyelidikan baru terkait kasus BLBI yang diduga melibatkan Sjamsul Nursalim. Dimana, Sjamsul diduga terlibat dalam kasus yuang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.

Namun, Saut tak menyangkal strategi baru yang akan digunakan penyidik KPK untuk memeriksa Sjamsul Nursalim dan Itjih. Salah satu strategi tersebut yakni kerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

"(Kerjasama dengan KBRI di Singapura) itu termasuk diantara bagian kecil saja. (Mutual Legal Assistance dengan Singapura) saya pikir belum sampai sana, tapi sebenarnya kita mau coba bagaimana kita bisa bicara atau kepada pihak-pihak yang bisa kita panggil untuk diajak bicara," terangnya.

Sebelumnya, Febri mengatakan, Sjamsul diduga turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu. Sehingga, pemeriksaan Sjamsul Nursalim dipandang penting untuk kasus ini.

"Karena namanya juga muncul di sana dan kita tahu dengan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun itu juga terkait dengan beberapa keuntungan-keuntungan yang diduga didapatkan oleh BDNI ataupun Samsul Nursalim pada saat itu," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).

Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :