Sabtu, 20/04/2024 14:59 WIB

Dirut PLN Akui Penunjukkan Langsung PLTU Riau Ikuti Perpres

Proyek pembangunan PLTU Riau-1 dilakukan dengan cara penunjukkan langsung oleh PLN. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan guna mendapatkan keuntungan bagi masyarakat.

Dirut PLN, Sofyan Basir

Jakarta - Proyek pembangunan PLTU Riau-1 dilakukan dengan cara penunjukkan langsung oleh PLN. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan guna mendapatkan keuntungan bagi masyarakat.

Demikian disampaikan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir saat bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12).

Menurutnya, skema penunjukkan langsung yang dipilih sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Mengacu aturan itu, PT PLN menunjuk anak usahanya melaksanakan sembilan proyek IPP, salah satunya PLTU Riau-1.

"Pada saat itu, sesuai keputusan direksi, saya sebagai pemegang saham memberikan penugasan pada anak usaha PT Pembangkitan Jawa Bali pada Mei 2017," kata Sofyan.‎

Sofyan menambahkan, dalam Perpres itu anak usaha PLN yakni PT PJB wajib miliki 51 persen saham di konsorsium. Tujuannya agar anak usaha PLN yang ditunjuk mendapat keuntungan terbesar.‎

Menurut Sofyan, di Sumatera banyak potensi tambang batubara milik swasta yang tidak memiliki akses untuk menjual batubara ke luar pulau. Di sisi lain, masyarakat Sumatera membutuhkan pasokan listrik yang cukup dengan tarif yang murah.

Untuk itu, PLN berencana membangun pembangkit listrik di area mulut tambang batubara milik swasta. Sementara tambang tersebut dimiliki oleh PT Samantaka Batubara.

"Kalau PLN bangun pembangkit di sisi mulut tambang, batubara tidak perlu dibawa keluar. Sehingga, terjadi efisiensi transportasi, karena pembangkit listrik ada di sebelah tambang," imbuh Sofyan.‎

Kata Sofyan, lantaran yang mengangkat nilai batubara adalah PLN, dengan pembangunan pembangkit listrik, maka PLN berhak menguasai keuntungan lebih besar. PLN kemudian menawarkan agar investor swasta tidak perlu mengikuti tender.

Selain dapat mengatur harga proyek, menurut Sofyan, PLN juga mendapat keuntungan dari deviden, karena memiliki saham 51 persen. Menurut Sofyan, jika skema yang dipilih sistem tender, maka perusahaan swasta pemenang lelang akan menguasai seluruh proyek.‎

"Ini metode baru, sebuah terobosan. Kalau mau jujur, pengusaha tak suka cara ini. Pola ini harus kami lakukan karena PLN harus kuasai hajat hidup orang banyak. Jangan sampai dikuasai pihak swasta," tegas Sofyan.

Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 Miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang itu diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi, lalu Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :