Sandy Tumiwa berurusan dengan Kepolisian lagi. (Foto : Doknet)
Jakarta- Aktor Sandy Tumiwa kembali harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Istri sirinya Rohanah Azizah Fithry Octavia melaporkan dirinya, pada Senin (10/12), sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi yang diterima Jurnas.com, Sandy dilaporkan dengan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Laporan itu tertuang di LP/6778/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Hal in i terjadi, akibat perceocokan rumah tangga antara Sandy dan wanita yang akrab disapa Vivi itu.
Vivi melaporkan Sandy yang melakukan pengrusakan barang pribadinya yakni, 2 handphone merk Samsung A8+, Samsung Galaxy J7 Core bersama charger dan juga batrenya. Tidak itu saja, Sandy juga dilaporkan merusak 1 set alat make up istri sirinya.
Keributan tersebut, terjadi di tempat tinggal mereka, di apartemen Cibubur Residence Jakarta Timur. Percekcokan terjadi dari kecurigaan Sandy Tumiwa yang menduga sang istri melakukan perselingkuhan dengan pria lain. Hal inilah yang membuat Sandy emosi dan merusak barang-barang milik istrinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, belum bisa menerangkan secara detal. Ia masih menunggu informasi lanjutakan dari laporan tersebut.
“Iya, yang sampai kepada saya baru informasi itu. Ada percekcokan keluarga yang mengakibatkan pengrusakan barang pribadi. Kita masih cek ya,” kata Argo, Selasa (11/12).
Kabar Artis Sandy Tumiwa Vivi