Jum'at, 19/04/2024 07:45 WIB

KPK Minta Cabut Hak Politik Koruptor, Ini Alasannya

KPK menyebut pencabutan hak politik bagi seluruh penyelenggara negara yang terlibat korupsi cukup penting. Hal itu guna memberi efek jera kepada para koruptor.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencabutan hak politik bagi seluruh penyelenggara negara yang terlibat korupsi cukup penting. Hal itu guna memberi efek jera kepada para koruptor.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap, pencabutan hak politik tersebut dapat diterapkan kepada seluruh wakil rakyat yang terseret kasus korupsi.

"Pencabutan hak politik ini penting, bahkan KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik‎," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/12).

Sebab, kata Febri, pencabutan hak politik terhadap pejabat negara yang dipilih oleh rakyat sangat wajar. Mengingat, pejabat yang terlibat kasus korupsi telah mengkhianati suara rakyat.

‎"Karna itu berangkat dari pemahaman ketika yang dipilih oleh rakyat melakukan korupsi itu sama saja artinya mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat tersebut‎," tegasnya.

Belakangan ini, KPK melalui Jaksa penuntut umumnya kerap mengajukan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap beberapa wakil rakyat yang terlibat korupsi. Pencabutan hak politik juga dilayangkan kepada Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola.

‎Zumi Zola sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana pokok, Hakim juga mengganjar pidana tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Zumi Zola.

Meskipun putusan Zumi Zola lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penunut umum‎, namun KPK mengapresiasi pencabutan hak politik terhadap Zumi Zola

‎"Poin yang juga penting saya kira adalah selain jangka waktu pidana penjaranya tapi tentang pidana pencabutan hak politik," katanya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Cabut Hak Politik KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :