Wakil Indonesia pada sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Jeddah - Organisasi Konferensi Islam (OKI) kembali menggelar pertemuan Komite Wakil Tetap (Watap) di markasnya, Jeddah guna membahas dampak pengesahan “Basic Law: Israel as the Nation-State of the Jewish People” (Hukum Dasar: Israel sebagai Negara-Bangsa bagi Orang-Orang Yahudi).
Basic Law yang disahkan oleh Knesset (Parlemen Israel) pada Mei 2018 ini menegaskan bahwa hak-hak nasional di Israel hanya menjadi milik orang-orang Yahudi. Sidang yang diprakarsai Arab Saudi ini mendengarkan posisi masing-masing negara anggota OKI terhadap Hukum Israel yang baru tersebut.“Dengan hanya mengakui Yahudi sebagai bangsa dan agama yang berlaku di Israel, hukum Israel yang baru ini semakin membahayakan hak politik dan sejarah bangsa Palestina,” ujar Mohamad Hery Saripudin, Konsul Jenderal RI Jeddah yang memimpin Delegasi Indonesia dalam sidang OKI tersebut.Baca juga :
BI Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen
“Karenanya kita tidak bisa tinggal diam dan Indonesia mendorong semua negara OKI untuk memperjuangkan ‘solusi dua negara’ (Palestina dan Israel) dan hak rakyat Palestina untuk self-determination (penentuan nasib sendiri),” jelas Konjen RI pada sidang yang dipimpin oleh Yousef bin Ahmad al Othaimen, Sekjen OKI tersebut. Dalam pidatonya pada sidang OKI yang juga dihadiri oleh wakil-wakil dari negara anggota lain termasuk Arab Saudi, Afghanistan, Malaysia, Maroko, Turki, dan lain-lain, Konjen RI Jeddah menyampaikan saran Indonesia agar OKI segera mengambil langkah-langkah konkrit.
BI Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen
Palestina Israel Organisasi Konferensi Islam Indonesia