Terdakwa Kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi
Jakarta - Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain Irvanto, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung.Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) e 1 KUH Pidana."Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Irvanto Hendra Pambudi dan terdakwa 2, Made Oka Masagung terbukti secara sah melakukan tindak korupsi bersama-sama sebagaimana dakwan pertama," kata ketua majelis hakim, Yanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12).Kasus e-KTP Setya Novanto Made Oka