Rabu, 24/04/2024 18:05 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati Jepara Terkait Kasus PPP

KPK menggeledah ruangan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Selasa (4/12). Diduga penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim dalam perkara praperadilan kasus bantuan politik PPP tahun 2011.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Selasa (4/12). Diduga penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim dalam perkara praperadilan kasus bantuan politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, selain menggeledah ruang Ahmad Marzuqi, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di Jepara.

"Hari ini tidak ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Jepara. Yang ada giat pemeriksaan dan penggeledahan oleh satgas sidik KPK di kantor Bupati Jepara," kata Agus, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/12).

Dalam penggeledahan itu, kata Agus, tim penyidik KPK membawa satu koper dan satu dus dari kantor Ahmad Marzuqi. Namun, ketika dikonfirmasi status Ahmad Marzuqi apakah sudah menjadi tersangka, Agus belum bersedia menjawab.

Berdasar informasi yang dihimpun, penggeledahan ini merupakan penyidikan kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan. Diduga Ahmad Marzuqi memberikan dana kepada hakim terkait putusan praperadilan di PN Semarang pada 2017.

Diketahui, pada 2016 lalu, Kejaksaan Jateng menetapkan Ahmad Marzuqi  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan untuk PPP tahun 2011-2012. Kejati Jateng kemudian menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dan menerbitkan SP3.

Penghentian penyidikan dan penerbitan SP3 itu digugat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melalui praperadilan. Hasilnya, gugatan Maki dikabulkan dan SP3 untuk Marzuqi dibatalkan. Hakim kala itu memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami alat bukti yang dimaksud.

Atas putusan tersebut Kejati kembali menetapkan Marzuqi sebagai tersangka pada 2017. Lantaran kembali ditetapkan tersangka, Marzuqi pun menggugat Kejati Jateng melalui praperadilan di PN Semarang. Pada 13 November 2017, Hakim tunggal Lasito yang memimpin persidangan mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi.

KEYWORD :

KPK Geledah Bupati Jepara Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :