Sabtu, 20/04/2024 03:39 WIB

Ingat! Narasumber Dilindungi UU Pers

Fenomena kriminalisasi terhadap narasumber sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi.

Ilustrasi jurnalis

Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin mendesak pihak kepolisian untuk lebih berhati-hati dalam menanggani satu kasus yang di dalamnya terdapat pihak media dan juga narasumber. "Karena media ataupun pers dan narasumber dilindungi oleh Undang Undang Pers," ujarnya.

Menurut Ade,  pernyataan narasumber yang sudah dikemas dalam sebuah berita dikategorikan sebagai karya jurnalistik, karena sudah diolah dengan prosedur jurnalistik di perusahaan media. Maka harusnya  diselesaikan melalui sengketa jurnalistik yang ada di dalam UU Pers.

"Sehingga dalam hal ini perusahaan media tidak lepas tangan dan harus melindungi narasumber. Selain itu, apabila kasus ini terus menerus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan ada Chilling Effect keadaan," ujar Ade.

Dampaknya, Ade menegaskan, masyarakat tidak mau atau enggan berkomentar karena takut terkena kriminalisasi tersebut." Apabila masyarakat sudah terjangkit itu, maka kebebasan pers akan semakin buram," ujarnya.

Dikatakannya lagi, fenomena kriminalisasi terhadap narasumber sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi.

Sebab, Ade mengatakan, narasumber bisa gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik. "Akibatnya, publik bisa kehilangan akses pada informasi yang mendalam, karena narasumber sudah melakukan sensor mandiri pada pernyataannya. Sehingga publik tak punya lagi referensi informasi yang kuat," ujarnya.

"Maraknya kriminalisasi narasumber, selain menyebabkan narasumber melakukan swasensor terhadap pernyataannya, juga menimbulkan masalah baru antara narasumber dengan media," ujar Ade.
 
Ade menjelaskan, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court) menyatakan hak untuk perlindungan sumber sebagai  landasan untuk kebebasan pers. Tanpanya,  sumber dapat menjadi terhalang untuk membantu pers dalam menginformasikan kepada publikmengenai hal-hal terkait kepentingan publik.

"Akibatnya, peran vital pengawas publik (publikwatchdog) pers dapat terganggu dan kemampuan pers untuk memberikan informasi yang akurat dan handal kepada publik dapat terkena dampak merugikan," kata Ade.


KEYWORD :

Undang Undang Pers Narasumber Berita LBH Pers




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :