Kamis, 25/04/2024 20:38 WIB

BOP PAUD 2019 Rp4,47 Triliun, per Anak Rp600 Ribu

BOP PAUD merupakan program pemerintah untuk membantu biaya operasional. Sasaran program ini adalah lembaga PAUD yang terdaftar dalam data pokok PAUD dan pendidikan masyarakat (Dapodik).

Dirjen PAUD dan Dikmas Harris Iskandar

Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,47 triliun untuk bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) pada 2019. Jumlah ini naik 10 persen dibanding tahun 2018 sebesar Rp4,07 triliun.

Untuk diketahui, BOP PAUD merupakan program pemerintah untuk membantu biaya operasional. Sasaran program ini adalah lembaga PAUD yang terdaftar dalam data pokok PAUD dan pendidikan masyarakat (Dapodik).

Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Harris Iskandar mengatakan, BOP PAUD akan diberikan kepada total 7.459.167 anak dengan nominal sebesar Rp600 ribu per anak.

“Pemberian bantuan ini untuk meningkatkan mutu layanan PAUD,” ujar Harris pada Minggu (2/12) di Jakarta.

Penggunaan BOP PAUD telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD tahun 2018.

Berdasarkan peraturan tersebut, sebanyak 50 persen dana BOP PAUD harus digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain, seperti membeli kertas, spidol, krayon, serta penyelenggarakan kegiatan pendidikan keluarga atau parenting.

Sebanyak 35 persen untuk kegiatan pendukung, antara lain membeli obat-obatan ringan, dan menambah biaya transpor pendidik. Sedangkan 15 persen sisanya untuk kegiatan lain, yaitu perawatan sarana dan prasarana, membayar telepon, listrik, dan internet.

Harris menuturkan, program PAUD yang berkualitas tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat saja, tetapi harus melibatkan pemerintah daerah, swasta, dan unsur masyarakat untuk saling bersinergi aktif.

“Kita telah berkomitmen dalam Sustainable Development Goals 2030, bahwa kita harus memberikan layanan PAUD berkualitas kepada seluruh anak, baik lelaki maupun perempuan,” katanya.

Harris mengatakan, BOP PAUD hanya diberikan kepada lembaga yang memenuhi persyaratan agar tepat sasaran, yakni memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN); mempunyai  peserta didik minimal 12 anak yang terdaftar dalam Dapodik PAUD dan Dikmas; dan memiliki nomor rekening lembaga, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

“Tidak boleh ada korupsi dan penyimpangan dalam penggunaan dana BOP PAUD,” tegas Harris.

Harris juga berharap pemberian BOP PAUD dapat mendorong lembaga untuk menyelenggarakan PAUD holistik integratif.

Hal ini merupakan pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensi anak. Sehingga tidak hanya pemenuhan layanan pendidikan saja, namun juga gizi dan perlindungan anak.

KEYWORD :

BOP PAUD Harris Iskandar Bantuan Pendidikan Kemdikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :