Sabtu, 20/04/2024 01:56 WIB

Advokat Lucas Yakini Eksepsinya Dikabulkan Hakim

Advocat Lucas meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mengabulkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pengacara Lucas

Jakarta - Advocat Lucas meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mengabulkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demimkian disampaikan Lucas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Menurutnya, pengajuan nota pembelaan itu dengan keyakinan dan fakta-fakta yang sebenarnya. Sehingga, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan dapat bersikap adil.

"Sangat yakin karena saya bukan orang yang melakukan korupsi, bukan orang yang melakukan penyuapan, bukan penyelenggara negara, kok diadili di Tipikor," kata Lucas.

Kata Lucas, perkara yang sedang dihadapi saat ini bukan kewenangan Pengadilan Tipikor. Sejak awal, Lucas mengaku heran dengan sangkaan serta dakwaan dari KPK.

"Menurut kami bukan kewenangan pengadilan Tipikor. Kami tidak melakukan sama sekali yang dituduhkan," tegasnya.

"Pasal 21 yang dimaksudkan itu seharusnya bukan kewenangan penyidik KPK. Bukan kewenangan Pengadilan Tipikor," sambungnya menjelaskan.

Dalam dakwaan, Lucas disebut membantu pelarian Eddy Sindoro, salah satu petinggi Lippo Group. Eddy kabur setelah dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat terkait pengurusan perkara perusahaannya.

KEYWORD :

Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :