Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari lima orang tersangka, tiga diantaranya adalah petugas PN Jaksel, yakni dua orang hakim dan satu orang panitera.Ketiga pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, yakni Hakim PN Jaksel IW (Iswahyu Widodo), Hakim PN Jaksel I (Irwan), dan Panitera Penggati PN Jakarta Timur; MR (Muhammad Ramadhan)."Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim PN Jakarta Selatan," kata Alexander, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11).KPK OTT Hakim Panitera PN Jaksel