Rabu, 24/04/2024 15:26 WIB

BPJS Defisit Triliunan, Politikus PDIP Nilai Wajar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengalami defisit anggaran hingga mencapai Rp16,5 triliun. Hal itu karena anggaran BPJS tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI, Imam Suroso

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengalami defisit anggaran hingga mencapai Rp16,5 triliun. Hal itu karena anggaran BPJS tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Imam Suroso, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/11). Menurutnya, masuk akal jika BPJS mengalami defisit anggaran karena iuran anggota tidak bisa menutupi tunggakan ke Rumah Sakit.

"Kenyataannya BPJS nunggak, masuk akal tidak masuk akal mau bagaimana, penduduk kita banyak. Problemnya di jumlah penduduk yang sangat besar," kata Imam.

Kata Imam, BPJS sendiri mendapat anggaran sebesar Rp39 triliun perbulannya. Dana tersebut dari iuran anggota BPJS sekitar Rp20 triliun dan dari pemerintah Rp19 triliun.

"Ada sekitar Rp20 triliun, dari pemerintah Rp19 triliun, semua mencapai Rp39 triliun, jadi kalau dihitung dari jumlah penduduk itu masih kurang," terangnya.

Padahal, lanjut Imam, sebanyak 92 juta masyarakat yang kurang mampu sudah dibayar oleh pemerintah. Hal itu masih dianggap kurang, jika dibanding dengan 260 juta jumlah penduduk Indonesia.

"Pemerintah Jokowi, sudah gratiskan masyarakat yang kurang mampu sebanyak 92 juta. Namun penduduk kita itu kan jumlahnya 260 juta," kata Imam.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada September 2018 telah menyuntikan dana tahap awal untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp4,9 triliun. Dengan suntikan dana kedua ini, maka total dana cadangan dari APBN untuk menambal defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 10,5 triliun.

Angka tersebut hampir mendekati perkiraan defisit BPJS Kesehatan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Agustus lalu yang mengatakan BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 10,98 triliun.

Adapun Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan, pencairan dana itu dapat dilakukan secara langsung maupun bertahap.

KEYWORD :

BPJS Kesehatan Politikus PDIP Imam Suroso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :