Kamis, 25/04/2024 13:46 WIB

Eni Saragih Hadapi Sidang Dakwaan Kamis

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-I akan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11).

Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih

Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-I akan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan membacakan seluruh isi dakwaan terhadap Eni Saragih terkait perannya meloloskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau.

"Akan dibacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan yang meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-I dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjosecara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018?. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :