Kamis, 18/04/2024 15:32 WIB

Ketua KPK Desak Pemerintah Revisi UU Tipikor

KPK mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat memberikan sambutan dalam diskusi publik terkait paparan hasil review putaran I dan II United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly, Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir, dan perwakilan dari Kemlu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).

Menurutnya, revisi UU Tipikor dianggap genting untuk segera dilakukan. Hal itu mengingat, tindak kejahatan korupsi di tanah air masih marak.

"Ada hal yang sangat penting, mendesak, dan genting, yang harus segera diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor, itu menurut saya mendesak, jadi perubahan UU 31/1999 penting dilakukan‎," kata Agus.

Khusus terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT), kata Agus, KPK bisa saja melakukan tindakan setiap saat jika sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki cukup memadai.

"Karena kalau kita lihat, mendesaknya dan gentingnya di mana saya perlu laporkan ke bapak ibu dan menteri Hukum dan HAM, kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita OTT tiap hari bisa," tekan Agus.

Menurutnya, hampir seluruh kepala daerah dan pejabat negara masih melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dibuktikan KPK dengan gencarnya melakukan OTT dalam beberapa tahun belakangan ini.

"Jadi kegentingannya kalau kita punya orang hari ini, yang namanya penyelenggara negara bisa habis hari ini, karena ditangkapi, kita harus segera berubah," terangnya.

KEYWORD :

KPK UU Tipikor Ketua Agus Rahardjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :