Sabtu, 20/04/2024 17:16 WIB

KPK Bakal Jemput Paksa Saksi Tersangka Taufik Kurniawan

KPK bakal menjemput paksa dua saksi yang mangkir untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan Tersangka kasus suap Kebumen

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa dua saksi yang mangkir untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.

Kedua saksi yang tak memenuhi panggilan penyidik KPK itu adalah seorang karyawan Rachmad Sugiyanto dan ibu rumah tangga Handriyati. "Kedua saksi tidak hadir tanpa keterangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11).

Kata Febri, penyidik KPK akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Jika masih tidak bersikap kooperatif, maka keduanya terancam untuk dijemput paksa.

"Bila tidak datang juga, penyidik akan mempertimbangkan tindakan berikutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku," tegasnya.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Taufik diduga menerima duit dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Kebumen Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :