Kamis, 25/04/2024 18:25 WIB

Stop Diskriminasi! Penuhi Hak Reproduksi Perempuan Pekerja

Kesenjangan gender dalam ekonomi dan ketenagakerjaan sampai saat ini dinilai masih cukup besar.

Masih banyak perempuan pekerja yang mengalami diskriminasi dan kekerasan di lingkungan kerjanya (Foto: KPPPA)

Jakarta - Saat ini, masih banyak perempuan pekerja yang mengalami diskriminasi dan kekerasan di lingkungan kerjanya. Diantaranya yaitu berupa kekerasan fisik atau psikis, pelecehan seksual, pemberian upah yang rendah, perlakuan yang tidak manusiawi, jam kerja yang melebihi batas, dan lain-lain.

Banyak pengusaha yang masih kurang memperhatikan dan belum memenuhi hak-hak tenaga kerja perempuan, khususnya hak perlindungan sesuai kodrat, seperti cuti saat haid, hamil, melahirkan dan menyusui.

Kondisi inilah yang menghambat peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, sehingga kesenjangan gender dalam ekonomi dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih cukup besar.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R. Dannes mengatakan masalah ketenagakerjaan di Indonesia merupakan masalah kompleks karena dipengaruhi berbagai faktor, seperti kualitas sumber daya manusia, jumlah calon pekerja yang melebihi ketersediaan lapangan kerja, masih adanya budaya stereotip yang menganggap perempuan sebagai pekerja domestik.

Menyikapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menetapkan program Unggulan Three Ends (Tiga Akhiri):

1. Akhiri Kekerasan terhadap perempuan dan Anak

2. Akhiri Perdagangan Orang

3. Akhiri kesenjangan Akses Ekonomi terhadap Perempuan.

"Perlindungan hak perempuan dalam ketenegakerjaan berkaitan erat dengan program Three Ends ini, karena perempuan pekerja di Indonesia banyak mengalami kekerasan baik di tempat kerja maupun dalam rumah tangga (KDRT),” ungkap Vennetia.

Kemen PPPA terus berupaya menjamin hak-hak dasar perempuan pekerja, melalui kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan seperti penegakan ketaatan penerapan norma kerja, penyediaan sarana dan prasarana kerja yang responsive gender, peningkatan kesehatan dan gizi yang optimal serta memenuhi hak-hak reproduksinya.

Selain itu, Kemen PPPA bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga telah melakukan kesepakatan bersama untuk mendorong Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) untuk meningkatkan kepedulian memperbaiki kesehatan perempuan pekerja, demi meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas generasi penerus bangsa.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, kepedulian dan tanggung jawab berbagai pihak, baik pengusaha, serikat pekerja, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya dalam melindungi tenaga kerja perempuan dari diskriminasi dan kekerasan, khususnya memenuhi hak reproduksi mereka di tempat kerja.

"Mari kita bersinergi, melindungi tenaga kerja perempuan, berilah mereka rasa aman dan nyaman, untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja perempuan dalam mengisi pembangunan bangsa ini. Stop Diskriminasi dalam Ketenagakerjaan, penuhi hak reproduksi perempuan pekerja,” ujar Vennetia.

Vennetia juga menambahkan, perlu penguatan jejaring yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, asosiasi pengusaha, serikat buruh/pekerja, aparat penegak hukum di setiap level mulai pusat, provinsi hingga kab/kota untuk melindungi tenaga kerja perempuan dari pelanggaran-pelanggaran hak berbasis gender sebagai tenaga kerja.

KEYWORD :

Pekerjaan Perempuan Hak Reproduksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :