Tersangka Suap PLTU Riau, Johannes B Kotjo
Jakarta - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dituntut empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Johannes Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapat proyek PLTU Riau-1."Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11).Jaksa Ronald menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan Johannes Kotjo karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, sopan, belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui kesalahan dan terus terang.Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir