Jum'at, 19/04/2024 23:39 WIB

SUAP PLTU RIAU

Bos Blackgold Natural Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara

Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dituntut empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tersangka Suap PLTU Riau, Johannes B Kotjo

Jakarta - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dituntut empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Johannes Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapat proyek PLTU Riau-1.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11).

Jaksa Ronald menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan Johannes Kotjo karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, sopan, belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui kesalahan dan terus terang.

Menanggapi tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa tersebut, ‎Johannes akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin, 3 Desember 2018.

Sebelumnya, Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :