Rabu, 24/04/2024 03:15 WIB

SUAP PLTU RIAU

Dirut PLN Diduga Terlibat, KPK Pastikan Adil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memastikan bakal bertindak adil dalam mengusut tuntas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memastikan bakal bertindak adil dalam mengusut tuntas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dipastikan tidak akan lolos dari jeratan hukum.

"Bahwa sebenarnya KPK akan terus mengembangkan kasus ini untuk kemudian tercipta keadilan, tapi prosesnya sesuai dengan KUHAP," kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11).

Saut menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menjerat sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi USD900 juta tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir.

"Itu pasti, jadi kalau kita katakan bahwa ke depan kita membuka ini lebih transparan sehingga keadilan muncul, ya memang KPK digaji untuk itu," tegasnya.

Diketahui, dalam persidangan suap PLTU Riau-I beberapa waktu lalu, terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, mengungkap adanya pertemuan dengan Sofyan Basir. Pertemuan untuk meloloskan perusahaan Kotjo sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau.

Nama Sofyan Basir memang berulang kali muncul dalam penyidikan atau persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek ini kepada Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai ketua umum partai Golkar.

Sofyan juga disebut memiliki peran sakral dalam meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Bahkan, menurut pengakuan Eni Maulani, Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak.

Namun, akhirnya Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan mantan menteri sosial Idrus Marham. KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjosecara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :