Rabu, 24/04/2024 19:31 WIB

Alasan Jundi Fitnah Jokowi: "Karena Saya Kurang Suka"

Jundi jadi tersangka penyebar ujaran kebencian lewat media sosial Instagram. Jundi ditangkap jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri Jundi ditangkap pada 15 Oktober 2018 di wilayah Aceh.

Presiden Indonesia, Joko Widodo (Foto: Instagram/Jokowi)

Jakarta - Pria berambut pendek dengan bernama Jundi Kurniawan, wajahnya tertunduk sambil memegang mik yang diberikan aparat kepolisian. Mengenakan baju tahanan berwarna orange bernomor 004, pria berusia 27 tahun ini menjelaskan alasan menyebar kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

"Kenapa ke Jokowi, karena saya kurang suka dengan kebijakannya. Suka menaikkan barang-barang tanp pemberitahuan," tutur Jundi menjelaskan alasannya kepada wartawan di kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (23/11).

Jundi jadi tersangka penyebar ujaran kebencian lewat media sosial Instagram. Jundi ditangkap jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri Jundi ditangkap pada 15 Oktober 2018 di wilayah Aceh.
 
Dengan sejumlah akun yang dibuatnya sejak akhir 2016, salah satu konten itu ialah tudingan bahwa Jokowi pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).

Jundi menceritakan,  awalnya akun Instagram Suara Rakyat 23 dibuat untuk melayangkan perlawanan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat ini, sedang marak ada dugaan Ahok melakukan penistaan agama. "Awalnya untuk melawan Ahok," ujarnya.

Dia mengubah isu kontennya menyasar ke Jokowi dengan alasan setelah melihat cara Jokowi dalam mengeluarkan kebijakan, seperti menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Tarif Dasar Listrik (TDL), tanpa pemberitahuan.

Aksi yang digencarkannya, Jundi sering ganti akun sosial medianya. Mulai dari SR23, suararakyat23id, sr23official, 23_official, suararakyat23b, suararakyat23id, hingga suararakyat23.ind.

Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni menjelaskan, akun-akun Instagram tersebut dibuat oleh Jundi secara berkala setelah salah satu akun dibekukan oleh pengelola Instagram karena melanggar aturan.
"Beberapa kali akun yang bersangkutan di-suspend," katanya.

Atas kelakuan buruk Jundi, akan dijerat  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau  tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau tentang Pornografi dan atau Pasal 157 ayat 1 KUHP. Dia terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

KEYWORD :

Ujaran Kebencian Joko Widodo Sosial Media




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :