Sabtu, 20/04/2024 17:25 WIB

Politikus PAN Sukiman Diperiksa KPK: Penyelidikan

Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK. Kali ini, pemeriksaan Sukiman terkait penyelidikan baru pengembangan kasus suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman

Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, pemeriksaan Sukiman terkait penyelidikan baru pengembangan kasus suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.

Usai menjalani pemeriksaan, Sukiman mengaku dimintai keterangan untuk penyelidikan kasus dana perimbangan daerah. Namun, Sukiman enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Silakan dengan penyelidik. Hanya untuk diklarifikasi saja. Nanti biar penyelidik yang apa. (Untuk) Penyelidikan," kata Sukiman, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11).

Sukiman mengatakan, dirinya telah menjelaskan secara gamblang soal dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) kepada penyidik KPK.

"Semua sudah saya jelaskan (kepada penyidik KPK)," katanya.

Diketahui, Sukiman pernah diperiksa KPK dalam penyidikan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Tahun Anggaran 2018 pada 21 Agustus 2018 lalu. Saat itu, Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.

Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan unit apartemen di Kalibata City yang dihuni Suherlan, tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN.

Dari apartemen tersebut, tim penyidik KPK menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK menyita sejumlah dokumen.

Meski demikian, Sukiman membantah terlibat dalam kasus ini. Sukiman juga membantah menerima aliran dana dan mobil terkait kasus suap tersebut.
"Insyaallah nggak ada. Itu fitnah saja itu," katanya.

Dalam kasus suap dana perimbangan keuangan daerah ini, KPK telah menjerat anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yaya Purnomo; perantara suap, Eka Kamaluddin; serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

Amin Santono, Yaya Purnomo dan Eka Kamaludin sedang menjalani proses persidangan, sementara Ahmad Ghiast sudah divonis bersalah dan dihukum 2 tahun pidana penjara.

Selain itu, KPK juga sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono ini. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.

KEYWORD :

Politikus PAN Sukiman Suap Dana Perimbangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :