Selasa, 16/04/2024 20:54 WIB

Tersangka Korupsi, Taufik Kurniawan Diminta Mundur dari Pimpinan DPR

Meski berstatus sebagai tersangka kasus suap, Taufik Kurniawan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan

Jakarta - Meski berstatus sebagai tersangka kasus suap, Taufik Kurniawan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Taufik sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, politikus PAN itu sebaiknya fokus menjalani proses hukum di KPK. Untuk itu, Taufik sebaiknya segera mengundurkan diri sebagai pejabat negara.

"Sebaiknya supaya dia (Taufik Kurniawan) lebih fokus pada (kasusnya) dan lebih wise, lebih elegan seharusnya lebih baik lah (mundur)," kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11).

Kata Saut, penyidik KPK masih terus mendalami kasus yang menjerat Taufik. Dimana, Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Sementara, Taufik menyerahkan kepada mekanisme dan tata tertib yang berlaku terkait proses pergantian pimpinan DPR. Sejauh ini, PAN baru mengambil langkah untuk menonaktifkan Taufik sebagai Wakil Ketua Umum PAN.

"Semua sudah diatur oleh mekanisme dan tatib. Saya ikuti tatib saja," kata Taufik, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar.

Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad. Dimana, Taufik merupakan Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.

Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :