Rabu, 24/04/2024 23:34 WIB

KPK Telisik Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat ke Polda Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu kepada jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu kepada jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penyidik KPK akan terus menelusuri aliran dugaan suap tersebut kepada sejumlah pihak.

"Nanti penyidik yang akan mengembangkan hal ihwal tentang itu (aliran uang Bupati Pakpak Bharat kepada jajaran Polda Sumut), kayak apa sebenarnya?" kata Saut, saat dikonfirmasi, Senin (19/10).

Kata Saut, apakah relevan atau tidak fakta itu melakukan korupsi untuk menyogok masih dalam pengembangan. Dimana, uang suap itu disinyalir untuk menghentikan kasus dugaan korupsi istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi.

"Nanti KPK akan kembangkan seperti apa dan kearah mana penyidik KPK pasti paham membuat detail-detailnya seperti apa," tegasnya.

Lebih jauh, Saut menegaskan pihaknya akan mengembangkan aliran uang Remigo yang salah satunya diduga digunakan untuk kepentingan pengamanan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.

Istri Remigo, Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.

Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya. Kasus istri sang bupati Pakpak Bharat lantas dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.

Namun, belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan jajaran Ditreskrimsus pada pekan lalu. Alasan penghentian kasus itu lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp143 juta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Lembaga antirasuah itu merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.

KEYWORD :

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :