Sabtu, 20/04/2024 18:20 WIB

KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat Cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.

Ketiganya yakni, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda ‎Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Remigo ‎di Rutan Gedung KPK lama Kavling C1. Sedangnya David Anderson dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Hendriko di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Saudara David ditahan di Rutan Guntur, Remigo di Rutan KPK Kavling C1 dan Hendriko di Rutan Cabang KPK di K4," kata Yuyuk, saat dikonfirmasi, Senin (19/11).

Ketiganya resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca ditetapkan sebagai tersangka. ‎KPK menahan ketiganya selama 20 hari kedepan untuk masa penahanan pertamanya dimulai sejak hari ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat.Ketiganya yakni, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda ‎Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga ‎tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.

Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk kepentingan pribadi serta guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan. KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.

Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.‎

KEYWORD :

Kasus Korupsi Pakpak Bharat Remigo Yolanda ‎Berutu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :