Jum'at, 26/04/2024 01:55 WIB

Kata Ahli Soal Kosmetik Ilegal yang Ditarik BPOM

Bila tidak dilakukan pemeriksaan oleh BPOM, masyarakat tentu sulit menilai kosmetik mana yang aman dan yang tidak.

Dokter Spesialis Kulit dan Kecantikan dr Matahari Arsy Harum Permata (Foto: Doc. Pribadi)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemarin, Rabu (14/11) telah menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD / BB yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal). Lalu ada obat kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Menanggapi temuan BPOM tersebut, Spesialis Kulit dan Kecantikan dr Matahari Arsy Harum Permata mengatakan tindakan BPOM sudah benar untuk menarik produk kosmetik tersebut.

Karena menurut dr. Arsy sebenarnya kadar aman dalam penggunaan pewarna maupun zat timbal seharusnya sudah diketahui oleh tiap produsen kosmetik.

"Namun ternyata masih banyak produsen yang tidak memiliki rasa tanggung jawab dan kemanusiaan masih memproduksi kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya tersebut," ujar dr Arsy yang dihubungi melalui instant messenger, Kamis (15/11).

Bila tidak dilakukan pemeriksaan oleh BPOM, masyarakat tentu sulit menilai kosmetik mana yang aman dan yang tidak. Zat pewarna merah K3 terbukti sebagai karsinogen, yaitu zat yang memicu kanker.

Menurut dokter yang praktik di Bamed Skin Care ini timbal termasuk kadar yang aman sebenarnya sudah dapat dengan mudah diketahui melalui berbagai media seperti internet.

"Bila melebihi kadar aman, timbal dapat menimbulkan berbagai gejala. Timbal dapat mengganggu fungsi otak, hingga kejang atau koma. Timbal juga mengurangi produksi sel darah merah yang menyebabkan anemia," paparnya.

Selain itu juga mengganggu fungsi ginjal, pendengaran, dan sistem reproduksi. Bahkan, timbal yang melebihi kadar aman juga karsinogen (memicu kanker) berbahaya bagi janin ibu yang sedang hamil.

KEYWORD :

Kosmetik Ilegal Kosmetik Berbahaya Efek Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :