Maskapai Penerbangan Merpati
Jakarta - Kabar sedap didapat PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) hari ini (14/11), setelah pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukannya selaku dibitur terhadap sejumlah kreditur.
"Mengadili, menghukum PT Merpati Nusantara Airline selaku debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut," ujar Hakim yang diketuai Sigit Sutriyono.Dengan putusan itu, maka putusan perdamaian atas permohonan penundaan kewajibabn pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Parewa Catering. Dan kata hakim, alasan diterimanya proposal perdamaian didasari pasal 281 ayat (1) b UU Nomor 37 tahun 2004. Sementara itu pihak PT MNA menyatakan akan melaksanan semua keputusan proposal permohonan (PKPU) yang sudah dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya. Salah satunya, keputusan pembayaran utang kepada para kreditur mereka.Maskapai Penerbangan Merpati Airlines