Sabtu, 20/04/2024 03:21 WIB

Merpati Berjanji Lunasi Utang Jika Terbang Lagi

Untuk menjalankan operasi, kata Rizki,  Merpati telah mendapatkan  mitra strategis yang bersedia membayar biaya operasional sebesar Rp6,4 triliun.

Maskapai Penerbangan Merpati

Jakarta - Kabar sedap didapat PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) hari ini (14/11), setelah pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukannya selaku dibitur terhadap sejumlah kreditur.

"Mengadili, menghukum PT Merpati Nusantara Airline selaku debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut," ujar Hakim yang diketuai Sigit Sutriyono.

Dengan putusan itu, maka putusan perdamaian atas permohonan penundaan kewajibabn pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Parewa Catering. Dan kata hakim, alasan diterimanya proposal perdamaian didasari pasal 281 ayat (1) b UU Nomor 37 tahun 2004.

Sementara itu pihak PT MNA menyatakan akan melaksanan semua keputusan proposal permohonan (PKPU) yang sudah dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya. Salah satunya, keputusan pembayaran utang kepada para kreditur mereka.

Rizky Dwinanto, Kuasa Hukum Merpati  mencatat,  utang MNA kepada pihak kreditur berikut denda dan bunganya sampai saat ini sudah Rp 10.7 triliun. Dan berdasarkan proposal perdamaian, utang akan dilunasi segera jika Merpati telah resmi beroperasi.

Untuk menjalankan operasi, kata Rizki,  Merpati telah mendapatkan  mitra strategis yang bersedia membayar biaya operasional sebesar Rp6,4 triliun.

"Rp6,4 triliun itu untuk operasional perusahaan. Sehingga, dari urusan izin, pesawat, hanggar dan beres-beres. Kemudian, setelah beroperasi hasilnya itu akan dibayarkan ke pihak kreditur," ujar Rizki.

Tak hanya soal utang, Merpati berusaha menyelesaikan kewajibannya  membayar hak eks karyawan. Terkait itu,  Rizki tidak menyebut berapa jangka waktu penyelesaian pembayaran utang dan hak karyawan tersebut.

KEYWORD :

Maskapai Penerbangan Merpati Airlines




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :