Kamis, 25/04/2024 22:55 WIB

Kementan Pastikan Data Bawang Putih BPS Tak Amburadul

Kementan minta penanaman, panen hingga produksi harus tercatat dalam sistem Statistik Pertanian Hortikultura (SPH)

Ladang bawang putih (Foto: Kementen)

Jakarta - Sebagai institusi yang diberikan kewenangan mengolah dan merilis data, BPS aktif menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, tak terkecuali Kementerian Pertanian.

Pasca Kementan menggaungkan target swasembada bawang putih 2021, kedua institusi langsung berkoordinasi untuk memastikan penanaman bawang putih baik melalui skema APBN maupun skema wajib tanam oleh pelaku usaha importir agar seluruhnya tercatat dalam data statistik yang akuntabel.

Sebagaimana selalu disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di berbagai kesempatan bahwa pendataan produksi pertanian harus akurat agar kebijakan yang diambil terkait pangan tepat sasaran.

"Untuk bawang putih, penanaman, panen hingga produksi harus tercatat dalam sistem Statistik Pertanian Hortikultura (SPH), baik yang ditanam secara swadaya, APBN maupun lahan wajib tanam importir," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Prihasto Setyanto ke dalam keterangan tertulisnya ke redaksi, Rabu (31/10).

"Jangan sampai di lapangan sudah banyak tanam tapi tidak tercatat di BPS. (Hal itu) akan sangat mempengaruhi kebijakan yang terkait dengan penyediaan bawang putih nasional," tambahnya.

Data BPS 2017 menyebutkan, produksi bawang putih nasional hanya 19.510 ton dengan luas panen 2.146 hektare. Angka luas panen di kisaran 2 ribu hektar tersebut tidak beranjak dari tahun-tahun sebelumnya selama 15 tahun. Lokasinya juga tak beranjak dari sentra utama seperti Temanggung, Tegal, Karanganyar dan Lombok Timur.

"Setelah pencanangan swasembada bawang putih 2021, diharapkan tahun-tahun mendatang luas panen dan produksinya akan semakin meningkat. Tahun 2018 ini kita targetkan tanam bawang putih lebih dari 11 ribu hektar di 79 kabupaten," tutur Prihasto.

Terkait wajib tanam dan produkai bawang putih oleh importir bawang putih, Kementan mewajibkan realisasi tanam dan produksinya tercatat database statistik BPS. Praktiknya, importir akan dibantu oleh petugas mantri statistik (mantis) di tingkat kecamatan. Setelah tercatat, data tersebut akan dilaporkan ke BPS dan Dinas Pertanian Kabupaten setempat.

"Saat panen, importir akan didampingi petugas pusat, dinas pertanian dan mantri statistik kecamatan untuk menghitung produksinya dengan metode ubinan," jelas Prihasto.

KEYWORD :

Bawng Putih Data BPS Wajib Tanam Bawang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :