Jum'at, 19/04/2024 22:27 WIB

Baznas Target Kumpulkan Zakat Rp 80 Miliar Lewat UPZ

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo mengatakan bahwa Baznas menargetkan mengumpulkan zakat hingga Rp80 miliar tahun 2019 mendatang melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
 

Baznas

Jakarta - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo mengatakan bahwa Baznas menargetkan mengumpulkan zakat hingga Rp80 miliar tahun 2019 mendatang melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Demi mencapai hal tersebut, salah satu cara menurut Bambang ialah meningkatkan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam gerakan zakat nasional, sehingga dapat melayani lebih baik kepada mustahik maupun muzaki.

Hal tersebut mengemuka dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas 2019 yang diselenggarakan Jakarta, yang berlangsung selama dua hari hingga Kamis (25/10) dihadiri oleh 135 peserta dari 89 instansi UPZ Baznas.

“Layanan UPZ memudahkan para pegawai pada institusi dan karyawan perusahaan dalam menunaikan zakatnya, baik yang bersifat rutin setiap bulan maupun jenis zakat lainnya. Selain itu, UPZ juga menjadi solusi, bukan hanya dalam membantu mustahik di lingkungan pegawai dan karyawan namun juga bagi masyarakat luas,” katanya.

Bambang mengatakan, bersama Baznas dan LAZ, UPZ juga menjadi bagian dalam perjuangan mengentaskan satu persen kemiskinan di Indonesia setiap tahun.

Kepercayaan publik terhadap UPZ Baznas terus meningkat, hal ini dibuktikan dengan penghimpunan zakat yang terus naik. Pada Januari hingga Oktober 2018, UPZ telah mengumpulkan zakat senilai Rp50 miliar dan diperkirakan akan terhimpun lebih dari Rp63 Miliar. Hasil ini lebih tinggi dari tahun lalu yang terhimpun Rp57,4 Miliar.

Dengan pencapaian ini, Bambang berharap UPZ makin mengoptimalkan perannya sehingga makin banyak umat dapat terlayani dalam melaksanakan ibadah zakat dan makin banyak mustahik menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual.

UPZ dibentuk berdasarkan Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada aturan ini disebutkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Baznas, Baznas provinsi, dan Baznas kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perguruan tinggi, masjid dan perusahaan swasta. UPZ juga dapat dibentuk pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta di tingkat kecamatan, kelurahan atau tempat lainnya.

Dalam mengoptimalkan perannya, UPZ juga meningkatkan kinerja internal amilnya. Dalam Rakernas ini, UPZ memberikan laporan pengelolaan zakat tahun 2018 dan menyiapkan susunan rencana kerja anggaran tahunan tahun 2019.

Hadir sebagai pembicara dalam Rakernas ini, Bambang Sudibyo, Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta, Kepala Divisi UPZ Baznas, Faisal Qosim dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar.

"UPZ ini mendorong penguatan zakat, dan pemerintah mendukung. Semoga semakin banyak lagi perusahaan yang membentuk UPZ Baznas, sehingga para penerima manfaat merata dan semakin luas dan tentu dapat membantu pengentasan kemiskinan di Indonesia," kata Faisal Qosim.

Sampai saat ini terdapat 128 instansi terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, dan Swasta yang sudah terbentuk UPZ Baznas dan melayani penghimpunan serta penyaluran zakat. Ia berharap semakin banyak UPZ terbentuk sehingga makin banyak umat terlayani.

KEYWORD :

Baznas Zakat UPZ




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :