Jum'at, 19/04/2024 04:03 WIB

Kenaikan PPh Impor Tak Berdampak Signifikan pada Penguatan Rupiah

Nilai rata-rata impor barang konsumsi hanya sebesar 9,2 persen dari seluruh nilai total impor. 

Uang Rupiah (ilustrasi)

Jakarta - Keputusan pemerintah meningkatkan besaran pajak PPh barang impor hingga 10 persen tidak akan berdampak signifikan pada penguatan nilai tukar Rupiah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 110 tahun 2018, terdapat 1.147 produk yang mengalami perubahan tarif pajak impor. Kebijakan ini dinilai belum cukup signifikan dalam mengendalikan nilai tukar Rupiah karena produk yang dikenakan tarif pajak adalah produk barang konsumsi.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman mengatakan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Januari – Juni 2018, nilai rata-rata impor barang konsumsi hanya sebesar 9,2 persen dari seluruh nilai total impor.

Sementara itu, impor barang input (raw material) dan barang modal justru jauh lebih besar porsinya, yaitu sebanyak 74,6 persen dan 16,1 persen).

Dengan diberlakukannya tarif impor pada barang konsumsi, lanjutnya, dampak yang akan dirasakan akan terlampau kecil.

Di sisi lain, pemberlakuan aturan yang sama kepada dua jenis barang impor lainnya (raw material dan barang modal) dikhawatirkan akan mengurangi kemampuan daya saing industri di pasar internasional karena ujung-ujungnya akan menaikkan biaya produksi.

Kebijakan ini sebaiknya dipertimbangkan kembali efektivitasnya. Pemerintah bisa menggunakan opsi lain, misalnya memberikan insentif pajak pagi para investor yang melakukan reinvestasi. Dampaknya akan lebih besar pada perekonomian nasional,” jelasnya.

Daripada terlalu fokus membatasi barang konsumsi dengan berbagai kebijakan impor, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan opsi pemberian insentif pajak bagi investor yang melakukan reinvestasi keuntungannya.

Dengan mendorong para investor melakukan reinvestasi (menginvestasikan kembali keuntungan investasinya), maka stok mata uang asing akan tetap stabil. Hal ini kemudian dapat memengaruhi kestabilan cadangan devisa Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong eksportir untuk menempatkan mata uang asingnya di pasar keuangan dalam negeri sehingga dapat menambah jumlah mata uang asing dalam negeri.

Melemahnya nilai tukar Rupiah yang telah terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini direspon pemerintah melalui kebijakan moneter seperti penyesuaian BI 7 Day Repo Rate dan non-moneter, seperti yang baru saja resmi dimulai kemarin, yaitu penaikkan pajak PPh barang impor hingga 10 persen.

KEYWORD :

Impor Rupiah Investasi Kebijakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :