Kamis, 25/04/2024 12:35 WIB

Kemendes PDTT dan Bank BJB MoU Layanan Perbankan

Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (Bank BJB) terkait penggunaan produk jasa layanan perbankan

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Anwar Sanusi, Ph.D, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tentang Penggunaan Produk Jasa Layanan Perbankan, di Jakarta 30/8.

JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (Bank BJB) terkait penggunaan produk jasa layanan perbankan.

Penandatanganan nota kesepahaman (Mou) dilakukan di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Kamis (30/8).

Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi mengatakan, melalui kerja sama tersebut Bank BJB akan memberikan dukungan implementasi kebijakan terkait desa, kebijakan terkait daerah tertinggal, dan kebijakan terkait transmigrasi. Menurut dia, Bank BJB memiliki performa bagus yang bisa diandalkan untuk membantu menopang ekonomi nasional.

“Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki enam direktorat jenderal, dua mengurusi desa, dua mengurusi daerah tertinggal, dan dua mengurusi transmigrasi. Kami siap berkolaborasi dan juga bagaimana kerja sama untuk orang-orang desa,” ujarnya usai penandatanganan nota kesepahaman.

Menurutnya, selain penting untuk menjadi perhatian, isu desa belakangan ini juga menjadi isu seksi dari pemerintahan era Jokowi-JK. Perhatian lebih terhadap desa tertuang dalam nawacita ketiga pemerintah yakni Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

“Nawacita ini dibuktikan bukan hanya sekadar jargon, slogan, dan moto. Tapi sebuah visi yang diterjemahkan ke dalam institusionalisasi program. Bahwa untuk memperkuat desa, terkait mandat Undang-Undang Desa, maka pertama yang dilakukan adalah membuat lembaga kementerian khusus untuk mengawal program tersebut. Maka dibuatlah kementerian baru, yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Terkait hal MoU, Direktur Utama Bank BJB, Ahmad Irfan mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Kemendes PDTT yang telah bekerja sama dan menggunakan jasa layanan Bank BJB. Ia berharap, kerja sama terus dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek positif kepada desa-desa di Indonesia.

“Bank BJB asetnya telah menjadi nomor 14 dari 115 bank di Indonesia. Di mana visi untuk mencapai 10 bank terbesar di Indonesia telah mendekati. Mudah-mudahan produk kita juga sama dengan bank nasional lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, Bank BJB telah tersebar luas dengan memiliki jaringan sebanyak 2.365 jaringan, yang telah bersinergi dengan atm bersama, prima, dan visa. Sehingga jaringan ATM bisa diambil di manapun bahkan di internasional.

“Produk kita sudah tersebar baik skala nasional maupun internasional, seperti di Jeddah,” ungkapnya.

KEYWORD :

Info Kemendes Kemendes PDTT BJB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :