Rabu, 24/04/2024 12:22 WIB

Syafruddin: Sjamsul Nursalim Terima SKL Karena Selesaikan Kewajiban

Untuk membayar BLBI itu, lanjut Syafruddin, pertama-tama adalah menggunakan aset bank itu sendiri.

Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI

Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung mengatakan bahwa BPPN ‎memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) lantaran yang bersangkutan sudah menunaikan kewajibannya.

"Karena kewajibannya sudah selesai," ucap Syafruddin saat pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018) malam.

Hal itu disampaikan Syafruddin setelah sebelumnya dikonfirmasi jaksa KPK mengenai alasan BPPN memberikan SKL kepada BDNI.‎ Jaksa kembali bertanya SKL itu diberikan meskipun masih ada hak tagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (DCD).

Dikatakan Syafruddin, itu bukan bukan menjadi urusan lagi lantaran Sjamsul sudah memenuhi kewajibannya.  "Itu bukan urusan," ujar dia.

Kemudian Syafruddin menerangan paparan yang sudah dibuatnya soal Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA). "Begini, ini konsep MSAA, 47,25 trilyun (ini yang biru ini) kewajiban dan ini aset dikurangi dengan aset senilai Dari sini dikurangi Rp 18,85 trilyun, sehingga sisanya menjadi kewajiban Sjamsul Nursalim, jadi kurangnya ada berapa. Nah, sisanya Rp 28,4 trilyun itu yang ditanggung oleh pemegang saham," terang dia.

"Pemegang saham ini membayar kewajiban angka di atas itu dengan cara apa?  Yakni membayar secara tunai sejumlah Rp 1 triliun serta dengan saham dari 12 perusahan senilai Rp 27,4 triliun. Karena itu kewajiban dia itu Rp 28,4 triliun. Nah sekarang di 2017, penyidik menyatakan, yang ini tagih ke sini. Kalau maunya begitu, ya silakan kita ubah lagi MSAA. Makanya saat kami diperiksa, kalau begini caranya, baik kami akan tulis surat ke menteri keuangan," ditambahkan Syafruddin.

Dikatakan Syafruddin, pihaknya sudah dua kali menulis surat kepada menteri keuangan. Namun tak ada respon dari menteri.  Dalam surat itu disampaikan bahwa sesuai keterangan penyidik KPK bahwa masih ada kekurangan pembayaran.  Namun, berdasarkan audit BPK dan keterengan Menteri Keuangan di DPR sudah diselesaikan dan tidak ada kekurangan.  

Jika menuruti keinginan penyidik, kata Syafruddin, itu sudah melanggar sejumlah ketentuan tentang MSAA. "Kalau begitu, maka kita sudah menabrak semua aturan-aturan, TAP MPR, Propenas, dan keputusan sidang kabinet  serta Inpres 9 tahun 2002, mengatakan, MSAA harus dilaksanakan secara konsisten, jangan diubah-ubah, itulah yang diinginkan KKSK sebelum-sebelumnya," ungkap dia.

Syafruddin pada kesempatan ini menyampaikan bahwa utang petambak Dipasena dan PT Wachyuni Mandira itu bukan merupakan kewajiban Sjamsul Nursalim. "Utang petambak itu bukan kewajian Sjamsul Nursalim," kata dia.

Untuk membayar BLBI itu, lanjut Syafruddin, pertama-tama adalah menggunakan aset bank itu sendiri. Yaitu, aset-aset bank yang dinilai baik. Dimana kredit yang ada jaminannya tersendiri.

Pada sisi aktiva neraca BDNI saat itu nilainya Rp 47 triliun. Namun yang diambil atau diperhitungkan sebagai pengurangnya hanya Rp 18 triliun lantaran yang ini ada penjaminannya seperti utang petambak dijamin oleh Dipasena.

Sementara saat jaksa menyoal bahwa Rp 47 triliun itu merupakan jumlah kewajiban yang harus dibayar, bukan nilai asetnya.  Kepada majelis hakim Syafruddin menyampaikan nilai asset BDNI adalah Rp 47 triliun sebagaimana tergambar dalam neraca BDNI. Dari total asset Bank Rp 47 trilun, digunakan Rp 18 triliun untuk mengurangi kewajiban.

"Kami ingin sampaikan ke majelis, dalam rangka ini. Jadi aset BDNI ini Rp 47 trilyun dan ini dari audit BPK 2017, saya tunjukan ke Yang Mulia. Ini audit BPK 2017. Jadi ini aktiva-pasiva, neraca BDNI 21 Agustus ini dari hasil audit investigasi BPK tahun 2017. Ini yang kami buat ini, ini aktivanya Rp 47 triliun, ini adalah Rp 47 triliun bukan dibuat-buat, kami ambil dari sini. Jadi aset BDNI ini adalah Rp 47 triliun," tandas Syafruddin.


KEYWORD :

BLBI Perbankan Sjamsul Nursalim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :