Rabu, 24/04/2024 17:53 WIB

Kementan Pastikan Kemitraan Tetap Lanjut, Meski Permentan 26/2017 Direvisi

I Ketut Diarmita Menegaskan, pemerintah tetap akan terus mendukung dan fokus terhadap pemberdayaan peternak sapi perah.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita (Foto: Kementan)

Surabaya - Dirjen Peternakan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita Menegaskan, pemerintah tetap akan terus mendukung dan fokus terhadap pemberdayaan peternak sapi perah.

Itu disampaikan ditengah-tengah isu adanya perubahan Permentan 26 Tahun 2017 menjadi Permentan 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

“Pemerintah akan terus berusaha keras dan mengupayakan agar kemitraan yang saling menguntungkan tetap berjalan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku dan dukungan dari stakeholders yang peduli pada para peternak," tegas I Ketut Diarmita saat acara Sosialisasi Revisi Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri, di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Timur, Rabu (20/8).

I Ketut menjelaskan, perubahan tersebut karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia.

"Perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, sehingga kita harus mensinergikan dengan aturan di dalamnya, terutama terkait dengan ekspor-impor," ungkap I Ketut.

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa meskipun keberadaan Permentan 26 direvisi, namun bukan berarti kita harus ikut-ikutan galau dan kehilangan akal untuk terus memperjuangkan nasib peternak.

"Justru dengan hal ini kita harus semangat dan bangkit dan siap menghadapi era perdagangan bebas ini dengan cara bijak, terutama dalam peningkatan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing," kata I Ketut.

Menurut I Ketut, dengan adanya Permentan Nomor 30/2018 bukan berarti kemitraan hilang, karenanya Kementan tetap mendorong pola kemitraan dengan regulasi yang ada.

"Kita mempunyai kesamaan satu mimpi untuk memajukan dunia peternakan Indonesia dan kita tidak perlu khawatir karena masih ada Permentan Nomor 13 tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan," ujarnya.

Artinya dengan perubahan permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak dan koperasi tetap akan ada dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri.

"Kita sangat mengapresiasi atas semakin tingginya komitmen para pelaku usaha besar dan pelaku hilir, untuk selalu membangun kemitraan dengan peternak, koperasi dan pelaku di hulu," ucapnya.

Lebih lanjut Ia sampaikan, partisipasi dari para stakeholder (perusahaan integrator) dalam implementasi Permentan 26/2017 sejak diundangkan 17 Juli 2017 hingga 16 Agustus 2018 telah masuk 102 proposal dari 120 perusahaan yang terdiri dari 30 (tiga puluh) Industri Pengolahan Susu (IPS) dan 90 (delapan puluh delapan) importir, dengan total nilai investasi kemitraan sebesar Rp751,7 miliar untuk periode 2018.

"Hal ini membuktikan betapa besarnya dukungan, peran aktif dan partisipasi dari berbagai stakeholder persusuan yang sangat luar biasa dalam pengembangan persusuan nasional," terang I Ketut Diarmiata.

"Untuk itu, kita semua harus bergandengan tangan untuk terus membangkitkan persusuan di dalam negeri. Kalau kita bergerak sendiri-sendiri, pasti hasilnya tidak akan maksimal," sambungnya.

I Ketut menyebutkan bahwa selama seminggu ini Ia sengaja berkeliling dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat untuk menemui semua stakeholder, baik pelaku usaha, peternak sapi perah dan koperasi untuk sama-sama bangkit dan tidak termakan isu.

Ia katakan, Jawa Timur yang pertama dikunjungi karena merupakan jantungnya peternakan nasional, sehingga diharapkan semua stakeholders disini bersatu dan tidak termakan isu.

"Peternak harus bangkit dan harus meningkatkan daya saing, sehingga harus mulai memperbaiki handling sapinya dan meningkatkan kualitas susunya, serta memperbaiki penyimpanannya, sehingga mempunyai grade A," kata I Ketut.

"Intinya jika ingin produksinya meningkat dan susunya berkualitas, maka perbaiki kualitas pakan dan kendalikan penyakitnya," tandasnya.

Selain itu I Ketut mengatakan, untuk meningkatkan daya saing, perlu ada kerjasama antara pelaku usaha dengan peternak, terutama dalam transfer pengetahuan dan teknologi.

"Kita semua tentunya ingin peternak yang kecil dan besar, serta para pelaku yang di hilir dan yang di hulu tumbuh bersama untuk keseimbangan ekonomi nasional," ucap I Ketut.

"Pemerintah melalui sinergitas lintas Kementerian akan terus berusaha untuk tetap menumbuhkan iklim usaha yang baik bagi semua pelaku usaha persusuan dengan fokus utama tetap mendukung para peternak," tambahnya.

KEYWORD :

Kementan Dirjen PKH WTO susu sapi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :