Jum'at, 26/04/2024 01:01 WIB

Naik Jadi 73 Triliun, Pengawalan dan Pendampingan Dana Desa Diperketat

Kenaikan anggaran Dana Desa menjadi Rp 73 triliun pada tahun 2019 nanti menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)

Photo Istimewa

SEMARANG - Kenaikan anggaran Dana Desa menjadi Rp 73 triliun pada tahun 2019 nanti menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dengan dukungan penuh dari Kajaksaan Agung, Kemendes PDTT optimistis penyaluran Dana Desa mampu tepat sasaran serta minim penyimpangan.

Selain mengoptimalkan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) milik kejaksaan, Kemendes PDTT gencar menggelar sosialisasi prioritas penggunaan dana desa sesuai peraturan Menteri Desa PDTT no. 19 tahun 2017.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik sosialisasi yang digelar Kemdes dan kejaksaan tersebut. "Pemberian sosialisasi prioritas itu penting terlebih bagi desa-desa yang membutuhkan bantuan. Selain lebih mudah pengawasanya, penggunaan dana sesuai prioritas cenderung mampu mengurangi penyimpangan," kata Gubernur saat membuka acara sosialisasi penggunaan dana desa, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/8) malam.

Menurut dia, skala prioritas penting. "Kalau tidak nanti itu (dana desa) digunakan sesuai selera, ini yang bahaya. Kades harus tau kebutuhan desanya dan tentu harus transparan agar masyarakat tau," ujarnya.

Pada kesempatan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana Kemendes Undang Mugopal mengagakan sosialisasi yang dilaksanakan ini bertujuan agar pola penanganan pengawalan dan pendampingan kejaksaan di berbagai daerah sama. "Ini sesuai MOU Kemendes dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Undang Mugopal menjelaskan, sejauh ini kerja sama antara Kemendes dan Kejaksaan sudah berlangsung dengan baik. Tim TP4 Daerah juga telah melakukan perannya memberi pengawalan pendampingan hingga desa di kawasan pelosok.

Ia menambahkan, meski ditemukan penyimpangan dalam penyerapan dana desa, pihaknya mengklaim jumlah penyimpangan secara nasional kurang dari satu persen dari keseluruhan dana desa yang dikucurkan pemerintah.

"Dari 74 ribu sekian dana desa yang tersalurkan, jumlah penyimpangan sudah kurang dari 1 persen. Tapi tetap kami perketat pengawasan dan pendampingannya," ungkapnya.

Senada dengan Undang Mugopal, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung, Ranu Mihardja juga mengaku pengawalan dan pendampingan kejaksaan untuk dana desa terus diperketat.

Selain memberikan sosialisasi bersama Kemendes PDTT pihaknya juga terus melakukan koordinasi internal kejaksaan guna melakukan pengawalan pendampingan dana desa.

"Itu semua untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan. Dalam pengelolaannya kepala desa juga harus terbuka dan transparan," katanya.

KEYWORD :

Info Kemendes Dana Desa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :