Kamis, 25/04/2024 15:07 WIB

Polisi: Kasus Video Luna Maya dan Cut Tari Terus Berlanjut

Tak menutup kemungkinan Luna dan Cut Tari akan kembali diperiksa polisi dikemudian hari.

Luna Maya masih tetap tersangka. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta - Polisi memastikan penyidikan kasus video porno yang melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari terus berlanjut. Dalam kasus itu Luna dan Cut Tari berstatus tersangka.

Demikian disampaikan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,‎ Selasa (7/8/2018). Itu disampaikan Iqbal menyusul putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan, hakim tunggal Florensani Susanti menolak mengabulkan gugatan praperadilan kasus video porno yang melibatkan Luna dan Cut Tari. "Ya memang (kasus video porno yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari berlanjut)," kata Iqbal.

Dikatakan Iqbal, polisi akan terus memproses apabila kasus Cut Tari dan Luna Maya memang bersalah. Menurut Iqbal, penyidik selama ini terus bekerja.

Tak menutup kemungkinan Luna dan Cut Tari akan kembali diperiksa polisi dikemudian hari. "Nanti tergantung penyidik," tutur Iqbal.

Seperti diketahui, Luna Maya dan Cut Tari sudah menjadi tersangka selama tiga tahun lamanya. Padahal, Nazriel Ilham alias Ariel‎ sudah divonis penjara dan kemudian bebas. Cut Tari dan Luna Maya awalnya tak dikenakan pelanggaran yang sama dengan Ariel lantaran dianggap tidak menyebarkan video asusila tersebut.

Terkatung-katungnya kasus itu membuat LSM bernama Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Salah satu isinya meminta pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus video porno tersebut.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menolak praperadilan tersebut. PN Jaksel beralasan pihaknya tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim tunggal Florensani Susana Kendenan beralasan,  pihaknya tidak berwenang mengadili karena Bareskrim Polri belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Menimbang bahwa termohon 1 (Polri) belum keluarkan SP3 maka dengan tidak adanya surat tersebut sehingga PN tidak berwewenang secara hukum," ucap Florensani saat membacakan putusan praperadilan, di PN Jaksel.

KEYWORD :

Polisi Luna Maya Cut Tari Video Porno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :