Kamis, 25/04/2024 22:04 WIB

Ketua MPR Bicara soal Konstitusi

Banyak yang meminta agar MPR  kembali ke UUD 1945 yang asli. Tetapi, ada juga yang mengharap MPR mempertahankan UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen.

Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam acara Forum Group Discussion Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata Jakarta Selatan, Sabtu (4/8).

Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan mengatakan, sejak hari ke delapan memimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat, pihaknya menerima banyak tamu yang ingin membahas soal konstitusi.

Banyak yang meminta agar MPR  kembali ke UUD 1945 yang asli. Tetapi, ada juga yang mengharap MPR mempertahankan UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen, dengan melakukan sejumlah perubahan.

"Usulan-usulan tersebut, kami bahas melalui Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian, bekerjasama dengan berbagai kalangan. Jadi MPR sudah membahasnya sejak lama," kata Zulkifli Hasan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MPR dalam acara Forum Group Discussion Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia  (IARMI), di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional  Kalibata Jakarta Selatan, Sabtu (4/8).

Berdasar masukan dari lembaga pengkajian dan Badan Pengkajian, selanjutnya MPR, kata Zulkifli Hasan  membentuk panitia adhock satu yang akan membahas soal tata tertib, dan panitia adhock dua, membahas pokok-pokok haluan negara. Kedua PAH, itu masing-masing diketuai oleh Ahmad Basarah serta Rambe Kamarulzaman.

"PAH, itu akan diputuskan pada sidang tahunan pada 16 Agustus. Mereka akan bekerja selama enam bulan, hasilnya akan disampaikan kepada Presiden dan pihak terkait. Kemudian dibutuhkan putusan politis, oleh Presiden bersama pimpinan partai, agar kita bisa mengubah UUD NRI Tahun 1945, seperti masukan berbagai kalangan," kata Ketua MPR menambahkan.

Sebelumnya dalam diskusi yang menghadirkan narasumber, Ahmad Farhan Hamid, Didik J. Rachbini, Kaelan, Hatta Taliwang dan Salamuddin Daeng, dikatakan bahwa sebagian isi dalam UUD NRI 1945 telah menyimpang dari Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Karena itu harus dilakukan penyempurnaan terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Penyimpangan isi UUD NRI 1945, itu ditengarai membuat kesenjangan makin lebar dan sistem demokrasi Indonesia menjadi mahal. Akibatnya, banyak kepala daerah dan anggota dewan yang berurusan dengan hukum karena ditangkap KPK.

KEYWORD :

Warta MPR Zulkifli Hasan konsitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :