Jum'at, 19/04/2024 06:56 WIB

Jumlah BUMDes Enam Kali Lipat Melampaui Target RPJMN

Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terbentuk hingga saat ini jumlahnya cukup spektakuler. BUMDes yang terbentuk telah melampaui enam kali lipat dari target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi (foto: humas)

Bali - Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terbentuk hingga saat ini jumlahnya cukup spektakuler. BUMDes yang terbentuk telah melampaui enam kali lipat dari target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

"Selama lima tahun dalam RPJMN (2014-2019), awalnya ditargetkan berdiri 5.000 BUMDes. Tapi nyatanya sekarang sudah terbentuk enam kali lipat. Hampir 35.000 BUMDes yang lahir," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, saat menjadi pembicara pada Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Kemendes PDTT di Bali, Selasa (24/7).

Meski demikian, ia mengakui bahwa masih banyak desa yang belum mengerti arah dan tujuan BUMDes yang telah terbentuk tersebut. Dirinya tak ingin pembentukan BUMDes hanya semata-mata menjadi wadah agar dana desa disalurkan sesuai program prioritas.

"Tapi banyak juga BUMDes yang sudah mencapai miliaran rupiah keuntungannya. BUMDes telah menjadi ikon di desa. Kami ingin BUMDes ini menjadi semacam penanda bahwa kebangkitan desa, kemandirian desa ditopang oleh BUMDes yang ada di desa itu," lanjut Anwar.

Menghadapi minimnya pemahaman desa tentang BUMDes, Kemendes PDTT mendirikan wadah pembelajaran online yang dapat diakses gratis oleh seluruh elemen masyarakat melalui program Akademi Desa. Program tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang pengembangan kewirausahaan khususnya BUMDes.

"Jangan sampai BUMDes terjebak dengan istilah `BUMDes tangan di bawah`. Artinya selalu bergantung pada dana desa. Kita ingin BUMDes mandiri, salah satunya dengan menyiapkan edukasi melalui akademi desa," tegasnya.

Anwar Sanusi mengatakan, lahirnya program BUMDes senafas dengan spirit Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa. Pembentukan BUMDes diawali dengan hasil musyawarah desa yang kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Meski demikian, ia menegaskan bahwa BUMDes yang terbentuk melalui Perdes telah memiliki kekuatan secara hukum.

"Kita telah datang ke MA (Mahkamah Agung) dan mereka bilang ini (BUMDes) berbadan hukum," terangnya.

KEYWORD :

Info Kemendes BUMDes RPJMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :