Kemnaker
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong Pengawas Ketenagakerjaan, baik Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah, agar mengembangkan sistem kerja yang inovatif dan kreatif sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
Hal ini diperlukan untuk menjaga iklim investasi dan menyerap tenaga kerja dengan tetap menegakkan norma dan aturan pengawasan ketenagakerjaan yang sesuai peraturan perundangan.Hal ini disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Hery Sudarmanto saat mewakili Menteri Ketenagakerjaan RI membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (11/7).Baca juga :
Pemerintah Akan Tinjau Rencana IPO AMMAN Mineral
"Kita sangat yakin apabila pelaksanaan pengawasan dilaksanakan dengan strategi yang inovatif sesuai dengan potensi daerah, niscaya akan mampu menumbuhkan investasi yang dapat meningkatkan kesempatan kerja," kata Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto.
Pemerintah Akan Tinjau Rencana IPO AMMAN Mineral
2. Program penarikan pekerja anak berhasil menarik 7 ribu anak dari bentuk pekerjaan terburuk,
3. Meningkatnya implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan,
4. Meningkatkan 30 kompetensi pengawas ketenagakerjaan menjadi Penyidik PNS (PPNS). Sehingga saat ini terdapat 394 PPNS,
5. Melakukan IVA Test terhadap 3.225 pekerja perempuan.Namun begitu, Dirjen Sugeng meminta kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja. Agar capaian-capaian pengawasan ketenagakerjaan bisa lebih maksimal."Untuk itu, gunakanlah kesempatan yang baik ini untuk meningkatan Pelaksanaan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan serta Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan," ujarnya.Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada 11 kepala dinas ketenagakerjaan dan 11 PPNS tingkat provinsi yang berhasil menyelesaikan kasus ketenagakerjaan melalui tindak pidana ringan dan telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracth), yaitu:Provinsi Maluku, Provinsi Banten, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DIY, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Bengkulu. KEYWORD :
Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker