Anggota Komisi VII DPR RI, Muchtar Tompo
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Muchtar Tompo menyatakan musibah Kapal Motor Lestari Maju di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa kemarin (03/7/2018), harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya harus ada yang bertanggung jawab atas musibah tersebut.
“Bahwa musibah itu, iya. Bahwa takdir itu ada, benar. Tapi kita harus melihat dari aspek lain juga, siapa tahu ada keteledoran manusia,” ujarnya dalam rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, Rabu (4/7/2018).Politisi daerah pemilihan Sulawesi Selawasan ini mempertanyakan kepemilikan dari KM Lestari Maju, apakah milik PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)? “Jika iya, seperti apa pemeliharaannya? Kapal bocor ini disebabkan oleh apa? Karena gelombang seperti ini sering terjadi di Kepulauan Selayar,” paparnya.Menurutnya, sangat penting diketahui data pengecekan kapal dari BKI (Biro klarifikasi Indonesia). Kapal yang beroperasi itu, terang anggota dewan dari Fraksi Hanura tersebut, harus melakukan sejumlah pengecekan, antara lain pengecekan harian, harus ada survey tahunan, harus ada docking tahunan, docking 2,5 tahun, dan docking 5 tahunan.Baca juga :
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Lebih lanjut ia menyatakan, jika tak ada riwayat docking 2,5 tahunan, ini dipastikan melanggar. Harus ada konsekuensi dan tanggungjawab. “Saya minta riwayat hasil pemeriksaan kapal ini dari BKI, ini harus diusut, tak boleh dibiarkan agar kejadian serupa tidak terulang. Kapal ferry ini adalah fasilitas utama bagi masyarakat Kepulauan Selayar yang harus terjamin kenyamanan dan keamanannya. Itulah fungsi pemerintah,” mantapnya.Dengan tegas diakhir rilisnya, Muchtar menyatakan harus ada yang bertanggungjawab dalam musibah ini. Baik dari ASDP maupun Diren Perhubungan Laut. Ia minta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera turun untuk melakukan investigasi menyeluruh atas insiden ini.
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Warta DPR Komisi VII DPR