Sabtu, 20/04/2024 02:16 WIB

Hari Ini Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir

Aplikasi Tik Tok, yang sedang populer di kalangan anak muda diumumkan telah resmi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ilustrasi aplikasi Tik Tok (Foto: Qz)

Jakarta - Hari ini Selasa (3/7) Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir aplikasi Tik Tok karena dianggap terdapat banyak konten negatif di platform tersebut, terutamanya bagi anak-anak.

"Tik Tok sudah diblokir mulai tadi siang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Selasa (3/7)

Desakan untuk memblokir aplikasi ini ramai diviralkan di media sosial. Bahkan sampai netizen yang membuat petisi untuk meminta aplikasi ini ditutup karena dianggap tidak membawa manfaat.

Saat memutuskan akan memblokir Tik Tok, Menkominfo Rudiantara mengaku sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak siang tadi Kominfo telah melakukan pemblokiran delapan DNS Tik Tok.Selama sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima keluhan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.

KEYWORD :

Tik Tok Aplikasi Kominfo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :