Vonis Jennifer Dunn lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (Foto: Grid.ID)
Jakarta - Kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika dan kejahatan peredaran narkotika itu dinilai berbeda. Menurut Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, penyalahguna itu orang yang tidak berhak menggunakan narkotika dan oleh UU dikategorikan sebagai penjahat.
Sedangkan kejahatan peredaran narkotika itu berbeda jauh dengan kejahatan penyalahgunaan narkotika. "Kejahatan penyalahgunaan tidak boleh disidik dituntut dan diadili dengan pasal komulatif tapi harus dipisahkan kecuali pelaku melakukan peran kedua-duanya, ya sebagai penyalahguna ya sebagai pengedar," ucap Anang. Pertanyaannya, lanjut Anang, apakah dalam kasus Jennifer Dunn dan Tyo Pakusadewo itu bisa dililihat apakah penyalahguna atau pengedar atau bahkan keduanya. Pengacara mereka harus menguasai UU narkotika. "Pecandu narkoba dalam hal ini yang diserang adalah empat aspek kehidupan manusia fisik, mental, emosional, dan spiritual," ucap Anang.Jennifer Dunn Narkoba Anang Iskandar