Rabu, 24/04/2024 15:46 WIB

Gila, Kades dan Camat di Bone Dapat 40 Persen Zakat Fitrah?

Sontak saja postingan tersebut menjadi perbincangan di media sosial.

Ilustrasi pemberian zakat.(Foto : RMOL)

Bone - Pada prinsipnya setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan. Adapun yang berhak mendapatkan zakat fitrah secara umum ditetapkan dalam delapan golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin.

Namun hal ini tidak diterapkan sebagaimana mestinya, seperti di Kabupaten Bone. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan Camat, Lurah dan Kepala Desa, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Dan fakir miskin hanya mendapat 50 persen dari zakat fitrah yang terkumpul.

Sebagaimana yang di-posting Haeril Kacong, Kepala desa Ulubalang Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone. Ia meng-upload surat SK Komisioner Baznas Kabupaten Bone tentang persentase penyaluran zakat Fitrah disetiap unit pengumpul zakat (UPZ) kabupaten Bone tahun 1438 H/2018 M di akun media sosial facebook miliknya.

Pada unggahan scan SK tersebut, terpampang presentase penerima zakat fitrah kepada Fakir Miskin sebanyak 50 persen, Ibnu Sabil dan Muallaf sebanyak 10 persen. Selebihnya ada Camat, Kepala KUA, Kepala Desa/Lurah yang kebagian persenan zakat Fitrah tersebut.

Haeril Kacong yang berang menuliskan komentarnya pada postingan tersebut : Naudjubillahi minjalik... haknya fakir miskin mau dibagi-bagi, kami mohon bagi yang memahami zakat, adakah dalilnya keputusan Baznas Kabupaten Bone ini, Sepengetahuan kami zakat Fitrah peruntukannya hanya 2 yakni fakir dan miskin, tetapi BAZNAS kab. Bone membuat keputusan mau membagi-bagikan haknya fakir miskin.

"Khusus kami di Desa Ulubalang, sejak 3 tahun lalu kami tidak pernah mau ganggu haknya fakir miskin, hari ini tiba-tiba ada putusan Baznas Kabupaten Bone mau membagi-bagikan haknya fakir miskin, siapa yg tanggung dosanya? Kalau ada dalilnya mohon bantu kami, Mengapa camat, kepala KUA, kepala desa/ Lurah mendapatkan bagian mana dalilnya? Pantasan daerah ini susah maju begini ni modelnya," kata Haeril Kacong pada postingan tersebut.

Sontak saja postingan tersebut menjadi perbincangan di media sosial, dan ditanggapi ratusan komentar warganet terkait keputusan Baznas Kabupaten Bone tersebut.

Setelah mendapat kecaman banyak warga, akhirnya Baznas Kabupaten Bone mencabut SK yang dianggap tidak tepat sasaran. Pihak Baznas akhirnya bersikap, Mereka membatalkan jatah untuk camat, Kepala KUA, Kepala Desa dan Lurah.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Baznas Bone, Farida Hanafing yang mengatakan perubahan keputusan itu berlaku sejak Minggu, 10 Juni 2018.

"Pihak Baznas (Bone) memohon maaf atas jumlah persentase hak amil yang cukup besar. Itu sudah dibatalkan per hari ini," ujarnya, Minggu (10/6).

Walau tak menampik ada kesalahpahaman dalam pengambilan keputusan itu. Farida menegaskan bahwa pihak Baznas sama sekali tidak mengambil bagian dari zakat fitrah yang mesti disalurkan itu. 

Dia juga berdalih, para camat dan kades tidak pernah meminta namun hasil rapat hal tersebut untuk akomodasi pengawasannya, sehingga besaran pembagian zakat fitrah bakal kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

KEYWORD :

zakat fitrah fakir miskin bone




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :