Rabu, 17/04/2024 02:16 WIB

RUU Konsultan Pajak untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak Negara

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menjelaskan tujuan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Konsultan Pajak adalah meningkatkan penerimaan pajak negara.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menjelaskan tujuan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Konsultan Pajak adalah meningkatkan penerimaan pajak negara.

Selain itu, yang juga menjadi unsur penting dari RUU ini adalah memberikan edukasi dan informasi kepada para wajib pajak. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat dalam pengharmonisasian RUU Tentang Konsultan Pajak.

“Intinya adalah dengan adanya undang-undang konsultan pajak maka kita berharap tingkat penerimaan pajak atau tax ratio dari negara kita akan meningkat, itu tujuannya. Saya kira kalau tujuan itu bisa tercapai ini layak diteruskan. Tapi kalau dari hasil kajian pengaruhnya tidak signifikan, ya itu patut dipertimbangkan diteruskan atau tidak,” jelas Totok di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, baik itu badan hukum ataupun perorangan. Oleh sebab itu, dalam menunaikan kewajiban dari negara dibutuhkan edukasi dan informasi tentang perpajakan. Totok mengatakan, UU ini harus memberikan aturan yang menyeluruh dan sekaligus untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah bahwa fungsi edukasi terhadap masyarakat tentang kemudahan pelayananan di bidang perpajakan.

“Kemudian juga bagaimana cara mengisi, menghitung memenuhi kewajiban pajak itu salah satu tugas pokok dari pemerintah yang tidak boleh ditinggalkan, yang harus ditingkatkan, supaya tingkat penerimaan pajak kita menjadi lebih baik,” ungkap politisi PAN itu.

Salain itu, yang juga menjadi pembahasan serius dari RUU ini adalah, apakah profesi konsultan pajak nantinya bersifat terbuka atau tertutup. Kalau tertutup berarti tidak boleh ada pihak lain yang melakukan fungsi konsultasi pajak selain yang sudah diatur dalam UU ini. “Tapi kalau itu bersifat terbuka berarti boleh dilakukan oleh siapa pun, cuma untuk hal-hal tertentu mungkin perlu dilakukan oleh lembaga atau orang yang diatur oleh UU,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, pada dasarnya konsultasi pajak itu menjadi profesi yang terbuka kalau ini pandangan terbuka, dan yang melakukan proses secara teknis urusan pajak adalah wajib pajak dengan pemerintah jadi konsultan sifatnya membantu. Namun kalau tertutup konsultan bisa memiliki peranan lebih di depan untuk urusan-urusan perpajakan.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :