Kamis, 25/04/2024 20:35 WIB

Bazis DKI Dinilai Tak Patuhi UU Zakat

mantan menteri keuangan itu juga menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan surat edaran zakat ke masyarakat melalui Bazis DKI.

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional

Jakarta - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo menilai adanya pelanggaran yang dilakukan Bazis DKI, dimana menurut Bambang tak mematuhi undang-undang no.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Bahkan mantan menteri keuangan itu juga menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan surat edaran zakat ke masyarakat melalui Bazis DKI.

"Bazis DKI tetap tidak melaksanakan Undang Undang (UU) No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ujar Bambang dalam konferensi Pers, Senin (04/05), Jakarta.

"Hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dari seluruh Indonesia yang tidak taat terhadap UU No 23 tahun 2011," tambahnya.

"Seluruh Provinsi lembaga pegumpul zakat itu menggunakan nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi dan kabupaten/ kota."

Terkait surat edaran kepada masyarakat DKI, menurut Bambang, Baznas tidak pernah ikut serta dalam penyusunan surat edaran yang dikeluarkan pemprov DKI Aniea Baswedan terkait zakat.

"Kami perlu menyatakan yang pertama bahwa Baznas tidak pernah terlibat dalam mengeluarkan aturan atau kebijakan menjadi dasar dari pembuatan seruan Gubernur DKI Jakarta No 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadhan 2018 pengumpulan zakat dari level kota hingga RT dan RW," ujarnya.

Demi menindaklanjuti hal tersebut, Baznas telah mengirimkan beberapa kali surat kepada Pemprov DKI. Namun hingga saat ini Baznas belum dapat respon.

"Di Tahun 2017 kami sudah dua kali mengirim surat kepada Pemprov DKI agar melaksanakan UU No 23 tahun 2011, keberadaan Bazis dirubah menjadi Baznas Provinsi, kota/kabupaten. Namun surat kami tidak kunjung dibalas. Entah tidak sampai kepada Gubernur atau sengaja dibiarkan saja surat-surat itu," kata Bambang.

Mantan menteri keuangan ini menegaskan, jika tak kunjung direspon, pernyataan keras ini atas pelanggaran UU dan Peraturan Pemerintah (PP) ini, maka pimpinan Bazis dan Gubernur DKI bisa dikenai sanksi pidana.

"Sesuai pasal 38 UU No 23 tahun 2011, ancaman hukumannya 1 tahun penjara denda Rp50 juta," ujar Bambang.

KEYWORD :

Bazis Baznas Zakat DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :